Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Manado untuk diautopsi.
Pihak kepolisian bahkan akan melakukan interogasi kepada oknum guru yang telah menghukum Fanli.
Melansir tayangan Fokus Pagi, yang diunggah di kanal Youtube Indosiar, pada Selasa (2/10/2019), Muhlis mengungkapkan bahwa CS belum bisa dimintai keterangan.
Baca Juga: Miliki Hasrat untuk Jadi Wali Kota Manado, Enda Ungu Mengaku Ingin Banyak Belajar dari Pasha Ungu
Lantaran CS pingsan dan belum bisa dimintai keterangan.
"Untuk sementara, saat ini yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan, karena akibat dari kejadian tersebut,"
"Oknum guru tersebut juga, sekarang ini mendapat perawatan di rumah sakit AURI, karena mungkin syok dengan kejadian tersebut," ungkap Muhlis.
Atas kejadian tersebut, pihak sekolah menghapus hukuman yang mengandung unsur kekerasan untuk para murid.
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |