Untuk itu kalaupun sampai benar terbukti dokter tersebut ada, itu tidak akan menghapus proses hukum kepada pemain film 'Pengabdi Setan' itu.
"Makanya kita lihat apakah benar dokter ini, kalaupun benar juga tidak menghapus pidananya," pungkasnya.
(BACA: Miris, Penggrebekkan Fachri Albar Disaksikan Istri dan Anaknya)
Karena kasus tersebut, Fachri Albar dijerat dengan Pasal 112 sub Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |