Namun, selama di perjalanan, WH, yang juga diboyong oleh polisi ke rumah Roro, selalu mendapat telepon dari sang artis, yang menanyakan WH sudah sampai di mana.
"Saat penangkapan di rumah RF, kami tanyakan betul enggak dia pesan ke WH. Yang bersangkutan jelas mengatakan bahwa betul dia yang memesan ke WH dan telah transfer uang Rp 5 juta ke rekening WH," ucap Calvijn seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya bukti percakapan antara Roro dengan WH melalu aplikasi pesan dalam telepon genggam masing-masing, berkait pemesanan sabu dan transfer uang.
"Ditransfer di ATM dekat rumah RF. Setelah itu RF kami bawa ke kantor (polisi)," ujar Calvijn.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |