Grid.ID - Warga Kabupaten Aceh Utara dibuat heboh dengan dibebaskannya terdakwa kasus pemerkosaan anak.
J (24), terdakwa kasus pemerkosaan anak di Aceh Utara, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Jumat (4/9/2019) lalu.
Pemberian vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak itu pun sempat menjadi pertanyaan.
Sebelumnya, J diduga telah memperkosa seorang pelajar I (15) pada 14 Juni 2019 lalu.
Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan J saat mengembalikan HP milik korban yang ia rampas.
Ditangkap kepolisian sejak 22 Juni 2019 lalu, J justru divonis bebas usai hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon mengabulkan eksepsi terdakwa.
Mengutip Kompas.com, hakim membebaskan terdakwa karena merasa tak berwenang menyidangkan kasus pemerkosaan tersebut.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |