Grid.ID - Warga Kabupaten Aceh Utara dibuat heboh dengan dibebaskannya terdakwa kasus pemerkosaan anak.
J (24), terdakwa kasus pemerkosaan anak di Aceh Utara, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Jumat (4/9/2019) lalu.
Pemberian vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak itu pun sempat menjadi pertanyaan.
Sebelumnya, J diduga telah memperkosa seorang pelajar I (15) pada 14 Juni 2019 lalu.
Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan J saat mengembalikan HP milik korban yang ia rampas.
Ditangkap kepolisian sejak 22 Juni 2019 lalu, J justru divonis bebas usai hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon mengabulkan eksepsi terdakwa.
Mengutip Kompas.com, hakim membebaskan terdakwa karena merasa tak berwenang menyidangkan kasus pemerkosaan tersebut.
Arafah Rianti Ngaku Introvert Usai Dilabrak Tetangga, Satpam Kompleks Auto Bongkar Kelakuan Aslinya: Dia Gak Menghargai
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |