Setelah menangkap tersangka J satu menit setelah bebas dari rutan, penyidik Polres Aceh Utara berencana untuk menjeratnya dengan cara lain.
Kali ini, penyidik Polres Aceh Utara mengandalkan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah guna menangkap terdakwa kasus pemerkosaan anak tersebut.
Kasatreksim Polres Aceh UTara AKP Adhitya mengatakan, penyidikan ulang ini merupakan bentuk pelaksanaan anjuran hakim PN Lhoksukon beberapa waktu lalu.
“Maka penyidikannya diulang.
"Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15)," ucap AKP Adhitya. (*)
3 Shio yang Punya Sifat Tertutup, Sulit Membuka Diri pada Teman Baru dan Lawan Jenis
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |