Grid.ID - Warga Kabupaten Aceh Utara dibuat heboh dengan dibebaskannya terdakwa kasus pemerkosaan anak.
J (24), terdakwa kasus pemerkosaan anak di Aceh Utara, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada Jumat (4/9/2019) lalu.
Pemberian vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak itu pun sempat menjadi pertanyaan.
Sebelumnya, J diduga telah memperkosa seorang pelajar I (15) pada 14 Juni 2019 lalu.
Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan J saat mengembalikan HP milik korban yang ia rampas.
Ditangkap kepolisian sejak 22 Juni 2019 lalu, J justru divonis bebas usai hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon mengabulkan eksepsi terdakwa.
Mengutip Kompas.com, hakim membebaskan terdakwa karena merasa tak berwenang menyidangkan kasus pemerkosaan tersebut.
Menurut hakim, seharusnya kasus pemerkosaan itu disidang di Mahkamah Syariah Aceh Utara dengan merujuk qanun (peraturan daerah), bukan dengan UU Perlindungan Anak.
Namun, terdakwa J hanya bisa menghirup udara bebas dalam hitungan beberapa detik saja.
"Baru semenit dia ke luar, langsung ditangkap, sehingga klien saya tak bisa menemui keluarganya," ungkap kuasa hukum J, Heliana, dikutip Grid.ID dari Serambinews.
Terkait dengan vonis bebas yang diberikan hakim, Herliana justru menyalahkan jaksa.
"Bahwa J itu sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan, soal kesalahan menggunakan pasal, ya itu risiko jaksa.
"Jangan korbankan hak-hak klien saya," tambah Herliana, meradang dengan sikap penegak hukum kepada kliennya.
Seakan kecolongan usai dibebaskannya terdakwa kasus pemerkosaan anak, kepolisian Polres Aceh Utara sampai memutar otak agar bisa kembali menangkap tersangka J.
Setelah menangkap tersangka J satu menit setelah bebas dari rutan, penyidik Polres Aceh Utara berencana untuk menjeratnya dengan cara lain.
Kali ini, penyidik Polres Aceh Utara mengandalkan rujukan qanun (peraturan daerah) tentang jinayah guna menangkap terdakwa kasus pemerkosaan anak tersebut.
Kasatreksim Polres Aceh UTara AKP Adhitya mengatakan, penyidikan ulang ini merupakan bentuk pelaksanaan anjuran hakim PN Lhoksukon beberapa waktu lalu.
“Maka penyidikannya diulang.
"Kasusnya tetap sama dengan tersangka J dan korbannya I (15)," ucap AKP Adhitya. (*)
4 Arti Mimpi Memakai Balsem, Lambang Pemulihan hingga Perlindungan dan Kenyamanan
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |