(BACA : Menolak Lamaran Seorang Pria, Ibu 3 Anak Disiram Air Keras Saat Hari Valentine)
Insiden tak terduga tersebut terjadi di Taman Dato Rashid, Kuantan Malaysia pada hari Selasa, (13/2/2018).
Tersangka yang bernama Ruslan Ahmad, berusia 32 tahun, dari Muadzam Shah, mengaku tidak bersalah di hadapan Hakim Siti Aminah Ghazali.
Dia didakwa dengan sengaja memukuli istrinya, Norhayati Abdullah, dengan ekor ikan pari.
Akibatnya, korban yang berusia 31 tahun tersebut menderita di bagian perutnya.
Kekerasan tersebut diduga terjadi sekitar pukul 9 malam di rumah Ruslan di Taman Dato Rashid.
(BACA : Niatnya Biar Menor Pakai Lipstik, Bibir Seorang Gadis Malah Bengkak Besar)
Dalam persidangan, tersangka tidak diizinkan mengganti hukuman dengan jaminan.
Persidangan akan digelar kembali pada tanggal 15 Maret 2018 untuk membacakan putusan.(*)
Rumah Taylor Swift Senilai Rp 405 Miliar Ikut Jadi Korban Kebakaran Parah di Los Angeles?
Penulis | : | Linda Fitria |
Editor | : | Linda Fitria |