Karena seperti yang diketahui, kedua orangtuanya tinggal terpisah dari kesembilan anaknya termasuk Bunga dan Romy.
"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (Bunga, Romy, dan adik-adiknya) tinggali," jelas Ferry lebih lanjut.
Kini, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Kaltim.
Romy sendiri akan dijerat dengan Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
Sementara itu, Bunga dikembalikan ke orangtuanya untuk menjalani perawatan saat kehamilannya.
Sebagai tambahan informasi, kasus inses juga pernah terjadi baru-baru ini.
Baca Juga: Geger Penemuan Jenazah Bayi Perempuan di Indramayu, Terbungkus Kantong Plastik Sampai Mukanya Hancur
Seorang ibu di Sukabumi terlibat hubungan inses dengan kedua anaknya karena dipicu video porno.
Hubungan terlarang ini bahkan sudah berlangsung selama dua bulan saat sang suami pergi ke luar kota.
"Ketiga pelaku sering melakukan inses antara ibu dan anak," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Hubungan seksual antara ibu dan anak kandung ini terungkap setelah polisi menemukan celana training yang terdapat bercak sperma saat penggeledahan di rumah pelaku.
Bahkan ibu ini juga membantu kedua anaknya ini untuk mencabuli adik tirinya yang masih 5 tahun.
Setelah dicabuli, balita 5 tahun ini pun kemudian dibunuh dan dibuang ke sungai oleh ketiga pelaku.
(*)
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |