Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Kriss Hatta akan menjalani sidang perdananya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Anthony Hillenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, besok, Rabu (9/10/2019).
Meski sudah berdamai dan memberikan uang kompensasi sebesar Rp 150 juta, proses hukum tetap harus berjalan karena merupakan peraturan dari delik umum yang tidak bisa menggugurkan laporan.
Tetapi, pihak Kriss Hatta menyesalkan hal ini dan menganggap seharusnya kasus ini sudah selesai.
Sebab, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai.
Baca Juga: Bawakan Petai untuk Anaknya, Ibunda Kriss Hatta Ungkap Kondisi Sang Putra Jelang Sidang Besok
"Tapi dalam banyak kasus dan prakteknya biasa itu, nggak usah ngomong delik apa atau apa, ya kan, ini karena public figure aja, mungkin penyidik dalam legalitas formalnya begitu, kan polisi menjalankan tugas negara, biasalah."
"Tapi kembali ke titik antara korban dan pelaku lagi," ungkap Suratman Usman saat ditemui Grid.ID di kawasan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (8/10/2019).
Di samping itu, Suratman Usman mengungkapkan pasal yang dijatuhkan kepada Kriss Hatta terdapat kekeliruan.
"Kedua, soal pasal 351 itu kan ancamannya 2,8 tahun. Kalau saya harusnya 352, ancamannya 3 bulan."
"Karena penganiayaannya tidak mengakibatkan korban sakit sampai tidak bisa bekerja, kan setelah itu korban tetap beraktivitas seperti biasa," ungkap Suratman Usman.
Baca Juga: Ibunda Kriss Hatta Akui Pinjam Uang Sana-sini Demi Damaikan Anaknya dengan Anthony Hillenaar
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |