Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria berinisial KA diamankan pihak Polsek Metro Pesanggrahan.
Pria 33 tahun itu diamankan pihak berwajib karena aksi liciknya membuat laporan kehilangan palsu pada 30 September 2019.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolsek Metro Pesanggrahan AKP Agus Herwahyu Adi.
Baca Juga: Hubungan Inses Kakak Beradik di Kaltim Dibongkar Ibu RT, Berawal dari Curhat Hingga Hamil 5 Bulan!
Pihaknya menyebut tersangka membuat laporan seolah-olah sepeda motor yang dibelinya secara kredit itu telah hilang.
Padahal yang sebenarnya terjadi, ia hanya menitipkan sepeda motornya ke rumah temannya yang berinisial R (46).
Kepada polisi, tersangka pun mengaku melakukan aksinya ini lantaran ingin mendapatkan keuntungan dari menjual motornya itu.
"Adapun maksud tujuan tersangka membuat laporan polisi palsu untuk menguntungkan diri sendiri," kata Agus, seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta, Selasa (08/10/2019).
Kasus ini pun terungkap setelah polisi mencium adanya kejanggalan dari laporan tersebut.
Pasalnya, polisi banyak menemukan perbedaan dari keterangan pelaku KA dan keterangan saksi di TKP.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |