"Setelah dilakukan penyelidikan oleh unit reskrim Polsek Pesanggrahan, banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan," ujar Agus lebih lanjut.
Melansir dari laman Kompas.com, kejadian ini berawal ketika pelaku KA membuat laporan di Polsek Pesanggrahan pada Senin (30/09/2019) pekan lalu.
Saat itu, pelaku KA datang dan mengaku kalau motor yang baru berumur satu bulan itu hilang di rumahnya.
Padahal, pelaku KA baru saja membayar uang DP kepada dealer.
Menanggapi laporan tersebut, polisi pun mendatangi rumah KA yang berada di kawasan Pesangrahan.
Namun karena keterangan yang didapat polisi di TKP justru berbeda dari keterangan pelaku KA, polisi pun akhirnya mencurigai pelaku KA.
Pelaku KA pun akhirnya mengakui perbuatannya setelah didesak polisi.
Ia bahkan mengaku sudah merencanakan aksinya ini sejak lama dengan temannya, R.
Dengan laporan kehilangan ini, keduanya berharap terbebas dari beban kredit dan bisa menjual motornya ke penadah.
Namun Agus sendiri masih belum bisa memastikan berapa nominal harga jual motor tersebut.
"Itu sedang kita dalami. Dia juga mengaku baru satu kali. Kita juga sedang dalami keterangan itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |