"Saat kami interogasi, keduanya mengakui jika telah menggugurkan bayi hasil hubungan diluar nikah EZ dan kekasihnya AF," lanjut Priyanto.
Usai dihamili pacarnya, menggugurkan kandungannya, hingga membuat dirinya dan ayahnya dipenjara, EZ menyesal.
EZ kini hanya bisa pasrah, apalagi setelah dicampakkan oleh kekasihnya, AF, yang kabur bak pengecut setelah menghamilinya.
Baca Juga: Terlampau Nekat, 2 Remaja Pria Bongkar Kuburan Nenek 84 Tahun dan Perkosa Mayatnya Bergiliran
"Sudah saya kasih tahu kalau saya hamil.
"Dia malah tidak terima, tak mengakui, saya hanya bisa pasrah," ucap EZ lirih, sembari menahan rasa sakit di rahimnya.
Kini, ayah anak tersebut dijerat dengan pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara. (*)
Tegas, BPOM Tarik Produk Suntik DNA Salmon Dokter Richard Lee yang Tak Sesuai Izin Edar
Source | : | Surya,Tribun Madura |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |