Grid.ID - Sudah jatuh tertimpa tangga, itu lah yang kini dialami oleh wanita Surabaya berinisial EZ (22) ini.
EZ, warga Ketandan Baru, Surabaya ini baru saja ditinggal kekasihnya yang kabur lantaran tak mau bertanggung jawab akan kehamilannya.
EZ, juga membuat dirinya dan ayahnya, MS (58) berurusan dengan aparat kepolisian.
Ayah anak itu, kini mendekam di penjara Polsek Bubutan Surabaya.
Mengutip Surya, EZ dan MS dibekuk polisi karena nekat melakukan tindak aborsi terhadap janin yang telah berusia 6 bulan kandungan.
Kepada aparat, MS mengaku nekat menggugurkan janin cucunya karena malu.
"Saya malu, masa anak saya hamil tidak ada suaminya.
"Cucu saya lahir tanpa seorang ayah," ungkap MS.
Diketahui, EZ hamil setelah berhubungan suami istri dengan kekasihnya, AF.
Namun setelah hamil, EZ justru ditinggal kabur oleh kekasihnya.
AF tak mau bertanggungjawab dan enggan mengakui jika kandungan tersebut adalah darah dagingnya.
Hamilnya EZ, mulanya tak diketahui oleh sang ayah, MS.
Meski cuma tinggal berdua di kamar kos, MS tak pernah mendengar putrinya mengeluh akan kehamilannya.
"Tidak terlihat sama sekali kalau hamil. Sampai lebaran kemarin itu masih tidak terlihat," tambah MS.
MS baru mengetahui fakta sebenarnya setelah EZ merintih kesakitan.
"Aku hamil pak, ini anaknya mau keluar, tolong-tolong. Saya tidak kuat," ungkap MS, menirukan kata-kata putrinya kala itu.
Tak tega melihat putrinya kesakitan, MS akhirnya terpaksa membantu mendorong perut EZ.
Saat janin berhasil keluar, MS langsung menggunting tali pusarnya dengan gunting.
Janin yang dilahirkan oleh EZ ternyata seketika meninggal dunia saat dilahirkan olehnya.
"Saya sempat menepuk-nepuk bayi itu, tapi tidak terlihat bersuara.
"Warnanya juga sudah pucat, saya fokus merawat anak saya ini," jelas MS.
Janin yang sudah tak bernyawa itu langsung dililit menggunakan kaus dan dimasukkan kantong plastik.
MS kemudian membuang jasad janin ke sekitar Sungai Kalimas pada Selasa (16/9/2019) subuh.
Jasad janin tersebut ternyata ditemukan oleh seorang warga di kawasan Bubutan, Surabaya, sehari kemudian.
Penemuan tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh aparat Polsek Bubutan.
Mengutip Tribun Madura, Kapolsek Bubutan AKP Priyanto mengaku mendapatkan informasi bahwa ada perempuan yang melahirkan di rumah, dan dibawa berobat karena kesakitan.
"Informasi itu masuk tanghal 19 September 2019.
"Kami dalami dan kami temukan tersangka MS dan EZ di rumahnya, setelah keterangan rumah sakit membeberkan identitas keduanya," ungkap Priyanto.
Saat diperiksa polisi, EZ dan MS langsung mengakui perbuatannya.
"Saat kami interogasi, keduanya mengakui jika telah menggugurkan bayi hasil hubungan diluar nikah EZ dan kekasihnya AF," lanjut Priyanto.
Usai dihamili pacarnya, menggugurkan kandungannya, hingga membuat dirinya dan ayahnya dipenjara, EZ menyesal.
EZ kini hanya bisa pasrah, apalagi setelah dicampakkan oleh kekasihnya, AF, yang kabur bak pengecut setelah menghamilinya.
Baca Juga: Terlampau Nekat, 2 Remaja Pria Bongkar Kuburan Nenek 84 Tahun dan Perkosa Mayatnya Bergiliran
"Sudah saya kasih tahu kalau saya hamil.
"Dia malah tidak terima, tak mengakui, saya hanya bisa pasrah," ucap EZ lirih, sembari menahan rasa sakit di rahimnya.
Kini, ayah anak tersebut dijerat dengan pasal 346 KUHP dan atau pasal 348 KUHP dan atau pasal 77A Ayat I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara. (*)
5 Rekomendasi Drakor Park Eun Bin yang Wajib Ditonton, Terbaru Perankan Dokter Jenius di Hyper Knife!
Source | : | Surya,Tribun Madura |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |