Dari keterangan polisi, Efa dibayar sebesar Rp 18 juta untuk membunuh korban.
"Pelaku Efrain dibayar Rp 18 juta oleh Belandina dan Marten untuk mengeksekusi Marince Ndun," lanjut Bambang.
Sebelumnya, Efa meminta bayaran sebesar Rp 25 juta, namun Dina dan Luther tak memiliki uang sebanyak itu.
"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan," imbuhnya.
Melansir tayangan sebuah berita yang diunggah di kanal Youtube Rote TV news, Selasa (8/10/2019), kepolisian berhasil menyita sejumlah bukti dari tangan pelaku.
Diantaranya senjata api rakitan milik Efa, berjenis senjata api laras panjang.
Alat komunikasi, mesiu, pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, serta kain tenun.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan sanksi 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(*)
Profil Wicky Victor Olindo, Suami Yunita Siregar yang Punya Profesi Mentereng dan Berstatus Duda
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |