Grid.ID - Nasib tragis menimpa seorang ibu rumah tangga asal Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Marince Ndun (48) meninggal secara tragis di rumahnya sendiri, di Dusun Faisue, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Kejadian nahas yang merenggut ibu rumah tangga asal NTT ini terjadi pada Selasa (20/8/2019) lalu.
Marince tewas ditembak oleh seorang lelaki yang tak dikenal.
Saat kejadian, sang cucu yang melihat neneknya bersimbah darah segera mengadukan nasib Marince ke tetangga korban, Antonia Balla (33).
Melansir laman Kompas.com, Kamis (10/10/2019), sebelum sang cucu mengadu kepada Antonia, ia sempat mendengar suara ledakan di rumah korban.
Antonia dan sang suami segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao, Aipda Anam Nurcahyo, mengatakan Marince tewas setelah ditembak menggunakan senjata rakitan.
"Diduga korban ditembak oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan senjata api rakitan (senapan tumbuk)," ungkap Anam, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Merasa Adanya Pembunuhan Karakter, Livi Zheng Adukan 3 Portal Media Online ke Dewan Pers
Setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya bisa menangkap pelaku yang terlibat.
Tak hanya seorang, terdapat tiga orang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan Marince.
Diantaranya Efrain Lau alias Efa (55), Belandina Henukh alias Dina (53), dan Marten Luter Adu alias Luther (55).
Efa bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Dina dan Luther merupakan dalang pembunuhan.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Rote Ndao AKBP Bambang Hari Wibowo mengatakan, motif pembunuhan yang menewaskan Marince, adalah cinta segitiga antara korban, Luther yang masih sah menjadi suami korban.
Serta Dina yang merupakan selingkuhan dan mantan kekasih Luther.
Memang akhir-akhir ini Marince dan sang suami sudah pisah ranjang.
"Motifnya pembunuhan ini, karena adanya cinta lama bersemi kembali antara pelaku Marten dan pelaku Belandina, sehingga timbulah rencana untuk membunuh korban,"ungkap Bambang.
Si eksekutor yang membunuh Marince bahkan dibayar oleh Dina dan Luther.
Dari keterangan polisi, Efa dibayar sebesar Rp 18 juta untuk membunuh korban.
"Pelaku Efrain dibayar Rp 18 juta oleh Belandina dan Marten untuk mengeksekusi Marince Ndun," lanjut Bambang.
Sebelumnya, Efa meminta bayaran sebesar Rp 25 juta, namun Dina dan Luther tak memiliki uang sebanyak itu.
"Saat diminta Rp 20 juta, Belandina menyampaikan bahwa hanya memiliki uang Rp 18 juta. Keduanya pun sepakat dan akhirnya Efrain pun mengeksekusi korban dengan cara menembak menggunakan senjata api rakitan," imbuhnya.
Melansir tayangan sebuah berita yang diunggah di kanal Youtube Rote TV news, Selasa (8/10/2019), kepolisian berhasil menyita sejumlah bukti dari tangan pelaku.
Diantaranya senjata api rakitan milik Efa, berjenis senjata api laras panjang.
Alat komunikasi, mesiu, pakaian yang digunakan oleh pelaku dan korban, serta kain tenun.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan sanksi 20 tahun penjara atau hukuman mati.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |