Baca Juga: Kisah Nyata Orang yang Menderita Penyakit Mental Seperti Joker: Saya Tertawa di Pemakaman Nenek Saya
Diketahui sebelumnya, pengadilan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Alexander Patrick Morris terhadap Jeremy Thomas terkait kepemilikan vila senilai Rp 50 miliar.
Putusan itu tercatat dengan Nomor 17/Pdt.G/2015/PN Gianyar pada 26 Desember 2015 lalu.
Tidak berhenti di perdata, kasus bergulir di pidana umum dan dilimpahkan ke Jakarta.
Baca Juga: Umroh Bareng Nenek Iro, Baim Wong dan Paula Verhoeven Banjir Doa dari Netizen!
Dua tahun berlalu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kini kasusnya sudah P21. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |