Gusti Rosaline saat dijumpai Grid.ID di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Didampingi oleh pengacaranya, Razman Nasution dan kedua orangtuanya, Gusti Rosaline berniat melaporkan seorang pejabat. (Dianita Anggraeni/Grid.ID)
(Ini Pesan Gusti Rosaline Kepada Suami Sirinya yang Seorang Pejabat )
Gusti Rosaline saat dijumpai Grid.ID di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Didampingi oleh pengacaranya, Razman Nasution dan kedua orangtuanya, Gusti Rosaline berniat melaporkan seorang pejabat. (Dianita Anggraeni/Grid.ID)
Gusti Rosaline memperlihatkan bekas luka, yang diduga dilakukan oleh suami sirinya, mantan anggota DPR RI periode 2014-2019, Patrice Rio Capella. (Dianita Anggraeni/Grid.ID)
Akibat penganiayaan tersebut, terdapat beberapa luka yang diterima oleh Gusti yaitu pada bagian punggung, tangan, leher dan bibirnya.
Proses hukum pun sedang dilakukan oleh pihak Gusti.
Ia sudah melaporkan hal ini atas dugaan penganiayaan dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP.
(Pakaian Dalam Dicuri, Gusti Rosaline Lapor Polisi )
Laporan Polisi nomor: LP/896/II/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
TTS - Teka - Teki Santuy Eps 119 Petualangan Kuliner Dunia