Grid.ID - Belum selesai soal kenaikan tarif, kini sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan jadi polemik masyarakat.
Pasalnya, beberapa sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan berupa tak bisa urus SIM, STNK, Paspor, hingga dipersulit saat ajukan kredit.
Meski sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan belum resmi diterapkan, nyatanya hal tersebut telah menjadi polemik masyarakat.
Baca Juga: Belum Kelar Polemik Iuran BPJS Kesehatan Naik 2 Kali Lipat, Tarif Listrik 900 VA Juga akan Naik
Banyak pro dan kontra di tengah masyarakat terkait kebijakan BPJS Kesehatan yang diambil pemerintah.
Seperti yang diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengeluhkan defisit keuangan akibat tunggakan para peserta jaminan kesehatan tersebut.
Akibatnya, BPJS Kesehatan pun tak bisa membayar hutang, sehingga pemerintah harus menggelontorkan sejumlah dana untuk menutupnya.
Terkait keuangan BPJS Kesehatan yang tak kunjung membaik, iuran tiap bulan yang dibebankan kepada peserta pun akan dinaikkan.
Rencana pemerintah menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) BPJS Kesehatan dua kali lipat mulai 1 Januari 2020 terus menjadi polemik publik.
Pemerintah tinggal menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Presiden (Perpres) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Nah Lo, Perokok Adalah Salah Satu Penyebab BPJS Kesehatan Tekor
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |