Nantinya iuran BPJS Kesehatan kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 120.000 per bulan, kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 75.000 per bulan. Sementara itu iuran kelas III rencananya naik dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000 per bulan.
Kenaikan iuran tersebut merupakan hasil usulan dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Sementara mengacu usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta BPJS Kesehatan kelas 1 harus membayar Rp 160.000,-, kelas II Rp 110.000,-, dan kelas III Rp 42.000,-.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Keluarkan Aturan Baru, Perhatikan Hal ini Agar Status Pasien 'BPJS' Tidak Gugur
Dilansir Grid.ID dari laman Kompas.com, kebijakan penaikan iuran BPJS Kesehatan disebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris sebagai upaya menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Belum selesai masalah kenaikan iuran tersebut, pemerintah kini menyiapkan aturan yaitu sanksi nunggak iuran BPJS Kesehatan.
Sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan paspor, dan IMB.
Baca Juga: Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya Dari BPJS Kesehatan
Fahmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik tersebut bertujuan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
"Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan publik. Selama ini sanksi ada, tapi hanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS," kata Fachmi di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Oleh karena itu, seseorang yang memerlukan layanan publik, seperti memperpanjang SIM, STNK, Paspor, mengurus IMB, hingga mengajukan kredit tetapi masih memiliki tunggakan BPJS akan ditolak.
Baca Juga: Sekarang Bisa Loh Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Catat Caranya!
Source | : | Kompas.com,kontan |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |