Grid.ID - Sudahkan kamu melakukan Registrasi kartu SIM?
Jika belum lakukanlah sekarang dan jangan ditunda.
Sebab pada tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu SIM prabayar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau para pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline.
(BACA : Rumah Mewah Berlapis Emas Roro Fitria Ternyata Bertetangga dengan Kandang Ayam dan Gubuk Kosong )
Sebab, ada risiko yang mengintai.
“Karena pada saat itu (batas akhir 28 Februari 2018) akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," sebut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli.
Traffic tinggi dalam hal ini mengacu pada para pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi.
Lalu berbondong-bondong melakukan pendaftaran dalam waktu sama atau berdekatan sebelum lewat deadline.
Beban jaringan pun akan meningkat sehingga berisiko error yang berujung registrasi gagal, seperti disebut Ramli.
Registrasi ulang nomor ponsel prabayar bisa dilakukan dengan mudah.
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |