Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Keduanya bisa ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.
(BACA : Ngaku Kaya Raya, Roro Fitria Sering Belanja dan Curhat di Warung Kecil Ini )
Dalam keterangan tertulis dari Kemenkominfo, Sabtu (17/2/2018), Ramli kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan NIK dan KK asli kepunyaan sendiri untuk mendaftar, bukan milik orang lain karena hal tersebut melanggar hukum.
Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler.
Pendaftaran identitas pemilik nomor prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan.
Di samping itu mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.
(BACA : Mengenal Manfaat dan Bahaya Diet Karbo, Diet yang Membuat Tubuh Dhawiya Berubah Drastis )
Hingga pagi ini, Kemenkominfo mencatat jumlah pelanggan kartu SIM prabayar sudah mencapai kisaran 226 juta,.
Meningkat dari sekitar 200 juta yang tercatat pada awal bulan Februari.
“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” ujar Ramli.
Adapun total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia sekarang diperkirakan mencapai 360 juta.
Meski demikian, tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang digunakan secara aktif. (*)
Berita Ini Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul "angan Ditunda, Registrasi Kartu SIM Saat “Deadline” Ada Risikonya"
Anaknya Pergoki Suami Selingkuh di Rumah Saat Ia Pergi Umroh, Selebgram Ini Akhirnya Usir Meski Belum Cerai: Temenin Tuh Pacar Lu
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |