Grid.ID - Sudahkan kamu melakukan Registrasi kartu SIM?
Jika belum lakukanlah sekarang dan jangan ditunda.
Sebab pada tanggal 28 Februari 2018 nanti menandai batas waktu registrasi ulang nomor seluler untuk pelanggan kartu SIM prabayar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau para pelanggan yang belum mendaftar agar tak menunda hingga menjelang deadline.
(BACA : Rumah Mewah Berlapis Emas Roro Fitria Ternyata Bertetangga dengan Kandang Ayam dan Gubuk Kosong )
Sebab, ada risiko yang mengintai.
“Karena pada saat itu (batas akhir 28 Februari 2018) akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," sebut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M. Ramli.
Traffic tinggi dalam hal ini mengacu pada para pelanggan kartu SIM pabayar yang menunda registrasi.
Lalu berbondong-bondong melakukan pendaftaran dalam waktu sama atau berdekatan sebelum lewat deadline.
Beban jaringan pun akan meningkat sehingga berisiko error yang berujung registrasi gagal, seperti disebut Ramli.
Registrasi ulang nomor ponsel prabayar bisa dilakukan dengan mudah.
Cukup bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga.
Keduanya bisa ditemukan di lembaran Kartu Keluarga.
(BACA : Ngaku Kaya Raya, Roro Fitria Sering Belanja dan Curhat di Warung Kecil Ini )
Dalam keterangan tertulis dari Kemenkominfo, Sabtu (17/2/2018), Ramli kembali mengingatkan agar masyarakat menggunakan NIK dan KK asli kepunyaan sendiri untuk mendaftar, bukan milik orang lain karena hal tersebut melanggar hukum.
Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler.
Pendaftaran identitas pemilik nomor prabayar diharapkan bisa menekan tindak kejahatan seperti penipuan.
Di samping itu mempermudah pelacakan ponsel yang hilang.
(BACA : Mengenal Manfaat dan Bahaya Diet Karbo, Diet yang Membuat Tubuh Dhawiya Berubah Drastis )
Hingga pagi ini, Kemenkominfo mencatat jumlah pelanggan kartu SIM prabayar sudah mencapai kisaran 226 juta,.
Meningkat dari sekitar 200 juta yang tercatat pada awal bulan Februari.
“Tepatnya sejumlah 226.444.899 kartu nomor pelanggan pada hari tadi. Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil,” ujar Ramli.
Adapun total kartu SIM prabayar yang beredar di Indonesia sekarang diperkirakan mencapai 360 juta.
Meski demikian, tak diketahui secara pasti berapa jumlah yang digunakan secara aktif. (*)
Berita Ini Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul "angan Ditunda, Registrasi Kartu SIM Saat “Deadline” Ada Risikonya"
3 Camilan Sehat dan Lezat Penakluk Kolesterol Jahat, Kecil Bentuknya Besar Khasiatnya
Penulis | : | Arif B Setyanto |
Editor | : | Arif B Setyanto |