Sekadar informasi, Nunung dan July Jan Sambiran diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu.
Baca Juga: Dikenal Cerdas, Siapa Sangka DNA Najwa Shihab Menguak Fakta Mengejutkan!
Nunung ditangkap dengan sejumlah barang bukti 0,36 gram sabu.
Ia juga sempat membuang barang bukti sabu ke dalam toilet lantaran merasa panik.
Atas kasus tersebut Nunung dan suaminya, mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Narkotika. (*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |