Kendati demikian, Kriss Hatta tetap optimis dirinya bisa menjalani sidang dengan lancar karena dirinya tak melakukan kejahatan sepenuhnya.
"Saksi dari pelapor. Nanti juga akan terkuak kok fakta kejadian ini," ungkap Kriss Hatta.
"Yang jelas di sini pelapor membela orang yang melakukan pelecehan berarti di sini perlu diduga peapor sudah melanggar padal 55 juncto yaitu ikut serta," lanjut Kriss Hatta.
Pada sidang selanjutnya, Kriss Hatta mengungkapkan akan memberikan pembelajaran dan wawasan atas kasus yang menimpanya.
"Paling nanti yang mau aku bahas soal edukasi hukumnya aja karena mau aku terangkan di sini ini kan yang aku lakukan hanya pembelaan itu udah tertuang di pasal 49 KUHP," jelas Kriss Hatta.
"Pasal 49 KUHP adalah pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa untuk melindungi diri sendiri untuk menjaga kehormatan kesusilaan, harta benda milik sendiri maupun orang lain selama mendapat ancaman atau serangan jarak dekat. Ini yang gua lakukan," lanjutnya.
Baca Juga: Resmi Secara Hukum, Ruben Onsu Lega Bertrand Peto Jadi Anak Angkat
Seperti yang diketahui, Kriss Hatta saat itu memukul seseorang karena membela teman dekat wanitanya yang digoda oleh teman Anthony Hillenaar.
Anthony Hillenaar yang saat itu berada di kejadian mencoba memisahkan pertengkaran, tetapi pukulan dan sasaran kemarahan justru didapatkannya dari Kriss Hatta.
Akhirnya Anthony Hillenaar melaporkan Kriss Hatta kepada pihak yang berwajib. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |