“Kasus ini bukanlah delik aduan, sehingga korban tak bisa meminta kepada kami untuk melepaskan pelaku begitu saja.
"Kasus ini akan terus kami selesaikan dan selanjutnya kami serahkan ke pihak pengadilan.
"Silahkan untuk korban bisa meminta keringanan hukuman kepada hakim di sidang kasus kelak,” ucap Arsal, dikutip dari Tribratanews Polda Jatim.
Lewat akun Instagram Humas Polres Lumajang @polreslumajang, Arsal mengatakan perampokan ini didasari karena pelaku merasa korban sudah pelit kepada mereka.
Padahal, para tersangka sudah bekerja di bawah korban selama 10 tahun.
"Pengakuan dari karyawannya, tante tiara itu pelit, tidak kasih makan, tidak kasih rokok," ucap Arsal.
Niat merampok keenam tersangka itu muncul setelah korban, Tante Tiara, mengunggah kabar jika ia mendapat uang Rp 31 juta di Facebook.
Pelapor Chandrika Chika Jalani BAP Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan sang Selebgram
Source | : | Instagram,Tribratanews Polda Jatim |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |