"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat kelamin,” ungkap Ardy, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menjalankan aksinya, AR kabur ke rumah keluarganya.
Pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan AR yang saat itu berada di Kecamatan Towuti, Kabupet Luwu Timur, Palopo.
Melansir laman Kompas.com, AR dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, AR mengakui perbuatan bejatnya.
AR mengaku melancarkan aksinya setelah minum minuman keras (miras).
“Saya lakukan itu setelah minum alkohol jenis Ballo, waktu saya masuk ke rumahnya dia sempat berteriak jadi saya gigit,” aku AR.
Baca Juga: Keji! Seorang Pria Tega Siksa dan Memperkosa Calon Tunangannya yang Masih Berusia 19 Tahun
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |