Grid.ID - Kisah nahas menimpa seorang mahasiswi di Batam.
PR (21) mahasiswi di sebuah universitas di Batam diperksosa oleh mantan pacarnya sendiri.
BW mantan kekasih sang mahasiswi berhasil dibekuk oleh pihak berwajib pada Kamis (17/10/2019), di seputaran Batuaji, Batam.
Kejadian nahas yang menimpa PR terungkap setelah korban melaporkannya ke polisi.
Melansir laman Tribun Batam, Minggu (20/10/2019), Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengungkapkan bahwa korban dan pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Batam.
"Jadi awalnya korban dan pelaku pacaran. Namun BW ini ketahuan selingkuh. Jadi PR memutuskan cintanya," ungkap Syafruddin.
PR juga masih menjaga komunikasi yang baik dengan sang mantan.
"Mungkin karena mereka satu kampus," imbuh Syafruddin.
Dari pengakuan korban, pelaku melakukan hal keji tersebut saat mendatangi kos korban, yang terletak di kompleks perumahan di Batuaji, Batam, Provinsi Kepri.
Kejadian nahas tersebut terjadi pada Senin (14/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban yang tak terima perbuatan pelaku, melaporkannya ke polisi.
"Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong masuk ke dalam kamar," ujar Syafruddin.
Setelah korban menjalani visum, bagian kemaluan PR mengalami luka.
Sementara itu kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak berwajib.
"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.
Atas perbuatan keji tersebut, BW dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Terlampau Nekat, 2 Remaja Pria Bongkar Kuburan Nenek 84 Tahun dan Perkosa Mayatnya Bergiliran
Kejadian nahas juga dialami seorang mahasiswi di Palopo, Sulawesi Selatan.
Seorang mahasiswi berinisal YD (19) diperkosa oleh seorang pemuda berinisial AR (21) pada Selasa (15/10/2019).
AR melancarkan aksinya di kos korban yang terletak di Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, pada Selasa malam.
Melansir laman Kompas.com, Minggu (20/10/2019), Kasat Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf menerangkan kejadian bermula saat pelaku bertamu ke kos korban.
Pelaku berpura-pura menjadi teman korban, saat itu korban membukakan pintu.
Saat berada di dalam rumah kos, pelaku mengambil pisau dan mematikan lampu, kemudian mengancam korban.
"Dari hasil keterangan korban bahwa dia dicekik di bagian leher kemudian diancam,"
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka cekikan di leher, luka gores pada punggung tangan kanan, dan luka robek pada alat kelamin,” ungkap Ardy, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menjalankan aksinya, AR kabur ke rumah keluarganya.
Pihak kepolisian berhasil mengendus keberadaan AR yang saat itu berada di Kecamatan Towuti, Kabupet Luwu Timur, Palopo.
Melansir laman Kompas.com, AR dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan atau dengan mengancam seorang wanita bersetubuh di luar perkawinan, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Di hadapan penyidik, AR mengakui perbuatan bejatnya.
AR mengaku melancarkan aksinya setelah minum minuman keras (miras).
“Saya lakukan itu setelah minum alkohol jenis Ballo, waktu saya masuk ke rumahnya dia sempat berteriak jadi saya gigit,” aku AR.
Baca Juga: Keji! Seorang Pria Tega Siksa dan Memperkosa Calon Tunangannya yang Masih Berusia 19 Tahun
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Nopsi Marga |