Baca Juga: Sebelum Nyangkut di Jurang, Supir Bus Mengaku Ditemani Wanita Cantik yang Misterius
Kedua pelaku suami istri itu sebelumnya mengaku sempat mendatangi rumah korban di Sumenep.
Hal itu dilakukan lantaran mereka kebingungan terus menerus didatangi debt collector.
Namun kedatangan mereka tidak membuahkan hasil, Rulin dan Bambang justru diusir dari rumah korban di Sumenep.
"Awalnya menakut-nakuti biar dibayar karena biaya kehidupan saya dan istri itu untuk membayar tagihan itu, terus di perjalanan ada yang bilang, wes lah (dibawa ke Cangar)," kata pelaku Bambang, Jumat (18/10/2019).
Sementara itu melansir dari Kompas, istri korban telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Surabaya pada Selasa (15/10/2019).
Kini Rulin harus turut merasakan menjadi tahanan bersama suami dan pelaku-pelaku pembunuhan lainnya.
Baca Juga: Beri Penghormatan Terakhir, Lilik Oetama Bagi Pengalaman Lucu dengan Mendiang August Parengkuan
Kini para pelaku terancam hukuman pidana mati dengan pidana seumur hidup paling lama 20 tahun penjara atas pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, pasal 328 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 170 ayat (2) butir 3 KUHP ancaman 12 tahun penjara.
(*)
Chandrika Chika Belum Minta Maaf Usai Diduga Aniaya Yuliana Byun, Sang Ayah Datangi Korban
Source | : | Kompas.com,Suryamalang.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |