Grid.ID – Lama bergulir, kasus video ikan asin yang melibatkan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua ternyata telah memasuki babak baru.
Kasus video ikan asin yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, kini telah berstatus P21 alias hasil penyidikan sudah lengkap.
Ini diungkap langsung oleh kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, pengacara Insank Nasruddin.
Baca Juga: Terawang Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Denny Darko: Tak Ada Lagi Getar Asmara
Dilansir YouTube STARPRO Indonesia pada Selasa (22/10/2019), pengacara yang menggantikan posisi Farhat Abbas ini mengungkap dirinya sudah berdiskusi dengan sang klien mengenai kelanjutan kasus ini.
“Saya dah berdiskusi dengan Pablo dan Rey ya. Ternyata perkara ini udah P21. Yang artinya kami menunggu kapan para penyidik melakukan tahap 2.”
“Tahap 2 kan pelimpahan ya. Pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” ujar Insank Nasruddin di YouTube STARPRO Indonesia.
Pengumuman ini seolah menjadi angin segar bagi publik yang menantikan kelanjutan kasus video ikan asin yang telah berbulan-bulan bergulir.
Mengutip Wartakota, Rey Utami dan Pablo Benua telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka video sindiran ikan asin sejak Kamis (11/7/2019).
Source | : | Wartakota,Youtube STARPRO Indonesia |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |