Pasalnya, Rey dan Pablo merupakan pemilik channel YouTube yang menayangkan sindiran bau ikan asin yang ditujukan kepada mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.
Bukan cuma mereka, Galih Ginanjar juga telah menyandang status itu di hari yang sama.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 6 tahun.
Alhasil, keduanya resmi menjadi tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2019 lalu.
Status P21 yang kini disandang kasus video ikan asin tersebut menyiratkan jika perkara yang menjerat Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar siap digelar di pengadilan.
“P21 artinya berkas semua sudah lengkap, tinggal dilimpahkan saja ke pihak kejaksaan. Kemudian perkara ini akan bergulir ke pengadilan,” sambung sang pengacara.
Publik boleh bersenang hati dengan pengumuman ini, namun berbeda dengan Rey Utami.
Pasalnya, Insank Nasruddin mengungkap kondisi psikis kliennya tersebut kini cukup memprihatinkan.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Wartakota,Youtube STARPRO Indonesia |
Penulis | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |