Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Trio ikan asin telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Anang Supriatna, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kasus Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar telah masuk tahap dua.
"Kami sudah menerima tahap 2 atas nama 3 tersangka, Pablo, Rey, dan Galih," kata Anang saat ditemui tim Grid.ID di kantornya, pada Kamis (24/10/2019).
"Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan 3 tersangka, setelah periksa barbuk dan lain-lain. Sudah dinyatakan lengkap," sambungnya.
Baca Juga: 5 Potret Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan Bersama 3 Cucunya!
Kendati demikian, ketiganya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut dipilih pihak Kejaksaan demi memudahkan saat jalani persidangan nanti.
"Pertimbangannya untuk memudahkan dalam persidangan. Biar mereka berangkat bareng-bareng," ucap Anang lagi.
Menurut pandangan tim Grid.ID, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar keluar dengan menggunakan rompi tahanan.
Baca Juga: Cantik dan Selalu Jaga Kebersihan, Luna Maya Miliki Kebiasaan Sikat Gigi Dimana Saja!
Sebagai informasi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka dalam kasus video ikan asin ini yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan suami istri Pablo Benua dan Rey Utami, sejak Jumat (12/7/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq pada 1 Juli 2019.
Laporan Fairuz tercatat dalam nomor LP/3914/7/2019/PMJ/DIT.RESKRIMSUS pada Senin 1 Juli 2019.
Perkara ini merupakan buntut dari kasus video ikan yang ditayangkan oleh Pablo dan Rey dalam vlog-nya.
Dalam vlog itu, ada pula Galih Ginanjar sebagai bintang tamu yang kini juga mendekam di dalam tahanan. (*)
Amanda Manopo Kenakan Pakaian Hanya Sekali Pakai, Sang Artis Bongkar Nasib Baju-baju yang Sudah Pernah Dipakai
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |