(BACA: Hilda Vitria Larang Billy Syahputra Hadir di Sidang Pembatalan Nikahnya)
Seperti diketahui, Denada sempat mendapat komentar akun @leza_zulkifly di salah satu unggahan miliknya.
Denada kemudian melaporkan netizen itu dengan Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara penjara dengan denda 750 juta rupiah.
Laporan Denada diterima dengan nomor laporan LP/ 864/ II/ 2018/ PMJ/ Dit. Reskrimsus. (*)
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |