"Begitu saya buka ada dompet isinya emas," lanjut Rifki.
Melihat banyaknya perhiasan yang tersimpan di dalam dompet itu, Rifki mengaku kalap dan langsung pergi membawa lari semuanya.
Seperti yang Grid.ID lansir dari Kompas.com, Rifki bahkan sempat menginap di salah satu hotel di bilangan Enggal, Bandar Lampung, untuk menghitung berapa gram emas yang dicurinya.
Setelah dihitung, di dalam dompet itu ternyata berisi satu rantai medan seberat 55 gram, satu cincin seberat 7,5 gram, satu gelang seberat 50 gram.
Kemudian ada juga satu rantai lilit seberat 10 gram dan satu gelang rantai seberat 40 gram.
Setelah itu, RIfki menjual sebagian perhiasan ke toko emas.
"Besoknya, saya jual di toko emas, satu gelang rantai 40 gram, saya dapat Rp 28 juta," kata Rifki.
Selanjutnya uang itu ia pergunakan untuk kesenangan duniawi seperti judi online dan pergi ke tempat hiburan malam,
"Uangnya saya pakai judi online, bayar utang, sama main di tempat hiburan malam," ungkapnya.
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Panjang AKP Adit Priyatno mengatakan akan menjerat Rifki dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan JO pencurian dalam keluarga.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 367 KUHP sub pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |