Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Hati Rifki Wahyudi (23) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, bergetar dan ingin memiliki sejumlah perhiasan milik mertuanya yang tersimpan di dalam kulkas.
Hal tersebut diungkapkan Rifki kepada penyidik pada Rabu (23/10/2019).
"Saya khilaf aja, bergetar ingin memiliki," ungkap Rifki.
Baca Juga: Sebelum Rehat dari Dunia Hiburan, Nagita Slavina Tambah Bisnis Baru
Melansir dari Tribun Lampung, Rifki yang saat itu pulang dari bekerja merasa penasaran dengan pintu kulkas di ruang tengah yang terlihat selalu dikunci.
"Itu hari Jumat, saya pulang kerja sekitar pukul 16.00 WIB. Tapi posisi pintu rumah terkunci, enggak ada orang. Saya pakai kunci saya terus masuk ke kamar, mau ambil baju buat main futsal,"
"Terus karena haus, saya ke ruang tengah, mau minum air dingin di kulkas, tapi kok dikunci kulkasnya," kata Rifki.
Karena penasaran, Rifki pun mencoba membuka kulkas itu menggunakan obeng.
Dan setelah berhasil terbuka, ternyata isi di dalamnya mengejutkan!
Rifki menemukan sebuah dompet milik mertuanya yang berisi sejumlah perhiasan lengkap dengan surat-suratnya.
"Begitu saya buka ada dompet isinya emas," lanjut Rifki.
Melihat banyaknya perhiasan yang tersimpan di dalam dompet itu, Rifki mengaku kalap dan langsung pergi membawa lari semuanya.
Seperti yang Grid.ID lansir dari Kompas.com, Rifki bahkan sempat menginap di salah satu hotel di bilangan Enggal, Bandar Lampung, untuk menghitung berapa gram emas yang dicurinya.
Setelah dihitung, di dalam dompet itu ternyata berisi satu rantai medan seberat 55 gram, satu cincin seberat 7,5 gram, satu gelang seberat 50 gram.
Kemudian ada juga satu rantai lilit seberat 10 gram dan satu gelang rantai seberat 40 gram.
Setelah itu, RIfki menjual sebagian perhiasan ke toko emas.
"Besoknya, saya jual di toko emas, satu gelang rantai 40 gram, saya dapat Rp 28 juta," kata Rifki.
Selanjutnya uang itu ia pergunakan untuk kesenangan duniawi seperti judi online dan pergi ke tempat hiburan malam,
"Uangnya saya pakai judi online, bayar utang, sama main di tempat hiburan malam," ungkapnya.
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Panjang AKP Adit Priyatno mengatakan akan menjerat Rifki dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan JO pencurian dalam keluarga.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP jo pasal 367 KUHP sub pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," jelasnya.
(*)
Kronologi Siswa SMA Ditendang Polisi sampai Tewas, Harapannya untuk Jadi Anggota TNI Pupus
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nurul Nareswari |