Baca Juga: Peringatkan Penyebar Video Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Siap Laporkan, Biar pada Jera!
"Di mana Mba Gisel juga sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan-postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan ke pihak penyidik," ucap Sandy lagi.
Kendati demikian, dalam kesempatan tersebut Sandy Arifin sekaligus mensomasi pihak-pihak yang melakukan penyebaran video porno.
"Secara terbuka kami juga mensomasi para pihak yang sampai sekarang masih memposting ataupun juga masih menyebarkan fitnah atau berita-berita yang tidak benar," pungkas Sandy.
Laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Laporan ini mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 6 tahun penjara. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |