Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Amarah Gisella Anastasia sudah tak bisa dibendung usai dituding perankan video syur yang tersebar di media sosial.
Untuk itu pada Jumat (25/10/2019), Gisella Anastasia dengan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, dan kekasihnya, Wijaya Saputra atau akrab disapa Wijin, membuat laporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Gisella Anastasia melaporkan beberapa pihak yang diduga sebagai penyebar sekaligus menyebut dirinya sebagai pemeran video syur tersebut.
Baca Juga: Didampingi Wijin, Gisella Anastasia Buat Laporan atas Tudingan Video Syur Mirip Dirinya
"Jadi udah. Tadi sih kita udah buat laporannya," kata Gisella Anastasia saat ditemui Grid.ID usai membuat laporan.
Tak tanggung-tanggung, mereka melaporkan akun media sosial hingga grup WhatsApp yang menyebarkan video tersebut.
"Kita resmi sudah melaporkan beberapa oknum-oknum, baik pemilik media sosial, baik Instagram, Twitter dan ataupun ada Facebook dan ada beberapa grup WhatsApp dan website, link, semuanya sudah kita laporkan," timpal Sandy.
Baca Juga: Sering Diingatkan Soal Pakaian Oleh Wijin, Gisella Anastasia Malah Jawab Begini
"Dan buktinya tadi sudah disampaikan ke pihak kepolisian oleh Mba Gisel dan selanjutnya kita akan menunggu pemanggilan dari pihak penyidik yang menangani perkara yang sedang berjalan yang kita laporkan hari ini," tambahnya.
Untuk menguatkan laporannya, beberapa saksi dari pihak Gisella Anastasia akan dipanggil untuk dimintai keterangan pekan depan.
"Kemudian sambil berjalan seminggu ke depan, kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti," ujar Sandy.
Baca Juga: Peringatkan Penyebar Video Mirip Dirinya, Gisella Anastasia Siap Laporkan, Biar pada Jera!
"Di mana Mba Gisel juga sudah minta beberapa rekannya yang melihat ada beberapa postingan-postingan di media-media sosial lainnya yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan ke pihak penyidik," ucap Sandy lagi.
Kendati demikian, dalam kesempatan tersebut Sandy Arifin sekaligus mensomasi pihak-pihak yang melakukan penyebaran video porno.
"Secara terbuka kami juga mensomasi para pihak yang sampai sekarang masih memposting ataupun juga masih menyebarkan fitnah atau berita-berita yang tidak benar," pungkas Sandy.
Laporan Gisella Anastasia diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Laporan ini mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan tuntutan 6 tahun penjara. (*)
Anaknya Punya Senyum Manis, Duta Sheila On 7 'Deg-degan' Aishameglio Sekarang Terkenal
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |