Baca Juga: Gisella Anastasia Beberkan Kerugian yang Ia Terima Akibat Dituding Perankan Video Syur
Sebagai informasi, laporan Gisella Anastasia telah diterima dengan nomor TBL/6664/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Laporan itu mengenakan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan tuntutan 6 tahun penjara. (*)
Ibunya Liburan ke Luar Negeri Bareng Ibu-ibu Sosialita, Ayu Ting Ting: Masa Mudanya Nggak Pernah Jalan-jalan
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |