Hal itulah kemudian yang membuat pelaku diduga tega menganiayanya beberapa kali.
Akibat perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan dan pembunuhan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa gelas plastik, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.
Ia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
(*)
Source | : | Tribun Bogor,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |