"Tapi barang bukti 0,8 gram sabu itu bukan dari mereka," ujarnya.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut, Fachri disangkakan Pasal 112 subsider Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.(*)
(Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Fachri Albar Sebut Satu Nama, Polisi Lakukan Pengejaran
Nikita Mirzani Ternyata Tak Pernah Coret Nama Lolly dari Kartu Keluarga, Sang Pengacara Bongkar Habis Faktanya
Source | : | www.kompas.com |
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |