Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Ditemui pada Kamis (30/11/2017) lalu, kuasa hukum Jack Lapian, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, bahwa kliennya berharap Ahmad Dhani segera ditahan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka.
(Wah Selamat! Ceisar Resmi Berpacaran dengan Almaratu Intan )
"Kami harapkan, yang utama, dapat dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Ini penting bagi kami," ucapnya
Menurut Andres, salah satu penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni Pasal 21 KUHAP Ayat 4.
Di mana menyatakan, bahwa penahanan dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun. (*)
Nyeseknya Curhatan Jessica Iskandar Usai Sang Ayah Meninggal Dunia: Terima Kasih Papa...
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |