Grid.ID - Harapan pelapor artis musik Ahmad Dhani, Jack Lapian, atas tuduhan ujaran kebencian, belum dapat terwujud dalam waktu dekat.
Pasalnya, polisi merasa belum perlu melakukan penahanan terhadap Dhani, meski pentolan band Dewa 19 itu kini berstatus tersangka.
"Penahanan kan ini tidak diwajibkan. Penahanan dapat dilaksanakan dan tidak, kan bunyi di KUHAP gitu," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Ia menegaskan, seorang tersangka bisa ditahan apabila berpotensi menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, kemudian melarikan diri.
(Elvy Sukaesih Jadi Incaran Polisi Untuk Meminta Keterangan Putrinya)
Namun, menurut Mardiaz, kecurigaan tersebut tak mereka temukan pada Ahmad Dhani.
Pihaknya menilai justru ayah lima anak itu selalu bersikap koopertatif.
"Dia selama ini koperatif kok. Ketika kami panggil, dia datang, tidak pernah mangkir. Ketika tidak bisa hadir, hari itu pasti memberikan keterangan," ujar Mardiaz.
Ada pun status berkas perkara Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap atau P21, Mardiaz mengatakan bahwa itu tak menjamin seseorang langsung bisa ditahan.
(Publik Figur Gunakan Narkoba Cuma karena Nggak Percaya Diri, Ungkap Ramzi)
"Sudah P21 kami tinggal nunggu untuk pelimpahan tahap kedua, barang bukti dan tersangka. Ahmad Dhani kan koperatif selama ini," katanya.
Sebelumnya, Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Ditemui pada Kamis (30/11/2017) lalu, kuasa hukum Jack Lapian, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan, bahwa kliennya berharap Ahmad Dhani segera ditahan mengingat statusnya yang sudah menjadi tersangka.
(Wah Selamat! Ceisar Resmi Berpacaran dengan Almaratu Intan )
"Kami harapkan, yang utama, dapat dilakukan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Ini penting bagi kami," ucapnya
Menurut Andres, salah satu penilaian yang dapat digunakan untuk penahanan tersebut yakni Pasal 21 KUHAP Ayat 4.
Di mana menyatakan, bahwa penahanan dapat dilakukan pada tersangka yang diancam lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Pasal 45A UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun. (*)
Nyeseknya Curhatan Jessica Iskandar Usai Sang Ayah Meninggal Dunia: Terima Kasih Papa...
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |