Sementara itu, korban dilarikan ke RS AURI yang selanjutnya dirujuk ke PRUP Prof Kandou.
Namun sayang, setelah 10 jam menahan sakit, korban akhirnya mengehembuskan napas terakhir.
Tersangka Bertambah Satu
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Alexander sempat mengaku kepada istrinya kalau setelah ditikam ia juga sempat dikeroyok.
Polisi yang mendapati informasi ini pun segera menangkap OU di rumahnya pada Jumat (25/10/2019) lalu.
Dari hasil introgasi polisi kepada OU, dia mengaku telah memukul korban sekali setelah korban ditikam oleh FL.
"Setelah kami dalami, ternyata dia (OU) mengakui bahwa pada saat pelaku pertama berinisial FL menusuk korban, pisaunya sempat lepas. Saat pisaunya lepas dan diambil oleh korban, di situlah dia (OU) pukul korban di belakang bagian bawah tengkuk," ujar Kapolres Kota Manado Kombes (Pol) Benny Bawensel kepada Kompas.com.
Setelah itu, tersangka FL kembali mengambil pisau dan melakukan penikaman.
Akibat aksinya ini, OU kemudian ikut ditahan di Polres Manado.
"Jadi dia (tersangka OU) membantu pengeroyokan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dia membantu," lanjut Benny.
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |