Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pada Senin pekan lalu, 21 Oktober 2019, kasus penikaman seorang guru oleh muridnya sendiri menghebohkan masyarakat Manado.
Alexander Pengkey (54), guru agama Kristen di SMK Ichthus, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, tewas ditikam muridnya sendiri yang berinisial FL (16).
Melansir dari Kompas.com, kejadian terjadi sekitar pukul 09.30 WITA.
Saat itu, sang guru yang memergoki FL bersama kedua temannya, C dan OU, sedang merokok kemudian menegurnya.
Merasa tak terima, FL pun terlibat adu mulut dengan sang guru.
Salah seorang guru lain berinisial AD kemudian melerai dan menyuruh FL untuk pulang.
Baca Juga: Fakta Terbaru Kasus Penikaman Penumpang Trans Jakarta
Tak berapa lama setelah FL pulang ke rumah, dia kembali membawa senjata tajam jenis pisau.
Tanpa basa-basi, FL lantas menikam gurunya yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor.
Setelah berhasil melukai korban, pelaku kemudian melarikan diri.
Sementara itu, korban dilarikan ke RS AURI yang selanjutnya dirujuk ke PRUP Prof Kandou.
Namun sayang, setelah 10 jam menahan sakit, korban akhirnya mengehembuskan napas terakhir.
Tersangka Bertambah Satu
Sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Alexander sempat mengaku kepada istrinya kalau setelah ditikam ia juga sempat dikeroyok.
Polisi yang mendapati informasi ini pun segera menangkap OU di rumahnya pada Jumat (25/10/2019) lalu.
Dari hasil introgasi polisi kepada OU, dia mengaku telah memukul korban sekali setelah korban ditikam oleh FL.
"Setelah kami dalami, ternyata dia (OU) mengakui bahwa pada saat pelaku pertama berinisial FL menusuk korban, pisaunya sempat lepas. Saat pisaunya lepas dan diambil oleh korban, di situlah dia (OU) pukul korban di belakang bagian bawah tengkuk," ujar Kapolres Kota Manado Kombes (Pol) Benny Bawensel kepada Kompas.com.
Setelah itu, tersangka FL kembali mengambil pisau dan melakukan penikaman.
Akibat aksinya ini, OU kemudian ikut ditahan di Polres Manado.
"Jadi dia (tersangka OU) membantu pengeroyokan. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dia membantu," lanjut Benny.
Benny menambahkan, kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan psikologis. Polisi sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak terkait rencana ini.
SMK Ichthus Ditutup
Menanggapi kasus yang menimpa SMK Ichthus, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memustuskan untuk menutup sementara sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Sulut, dr Grace Punuh, mengatakan istilah lainnya adalah membekukan sementara.
Hal tersebut ditempuh lantaran dari hasil investigasi menyatakan kalau ada hal-hal yang menyalahi aturan dalam pengelolaan pendidikan di sekolah tersebut.
Sekolah yang diberikan izin operasi sejak tahun 2017 lalu itu diketahui tidak menjalankan proses belajar mengajar sesuai standar.
"Sering jam 7 pagi belum ada siswa dan di sekolah itu tidak pernah mengadakan upacara bendera,"
"Gaji guru tidak dibayar oleh pihak yayasan, karena tidak lancar bagian administrasi juga ada yang sudah mengundurkan diri," kata Grace, seperti yang dikutip dari Tribun Manado.
Siswa merokok di sekolah juga sudah sering terjadi meski sudah berulang kali ditegur.
Baca Juga: Tak Hiraukan Peringatan Warga Sekitar, 5 Remaja Ini Tewas Tenggelam di Sungai
Baca Juga: Cuma Main di Air Terjun, Nagita Slavina Pakai Topi Super Mewah, Intip Harganya!
Ditutupnya sekolah itu, menyebabkan 40 siswa yang ada terancam putus sekolah.
Namun, Dinas Pendidikan pun siap untuk memfasilitasi agar siswa bisa pindah ke sekolah terdekat atau memfasilitasinya untuk ikut paket C.
"Dalam waktu dekat ini kita akan temi orang tua (siswa) untuk membicarakan mutasi siswa ke sekolah, pasca sekolah dibekukan," kata Grace lebih lanjut.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,Tribun Manado |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Deshinta Nindya A |