Plastik tersebut kemudian ia lapisi lagi dengan pakaian merah muda.
Setelah itu, jasad bayi yang telah terbungkus itu ia taruh di dalam ember.
Dua hari berselang, gadis memutuskan untuk memasukkan jasad bayinya ke dalam karung.
Tak cuma itu, ia juga menyiramkan minyak tanah ke jasad anaknya sendiri.
Setelah selesai, Gadis membuang jasad bayinya ke dalam parit di dekat rumahnya.
Kini, Gadis telah ditangkap usai jasad bayinya ditemukan warga setempat, Agustina Mayasari Lubis (48) pada Selasa (22/10/2019) lalu.
Kekasih Gadis, Dahri, juga telah diamankan polisi di Kota Pinang pada Jumat (25/10/2019) kemarin karena dianggap telah mencabuli Gadis.
Meski pasangan muda-mudi itu sama-sama ditangkap, keduanya mendapat ancaman hukuman yang berbeda.
"MS alias Gadis disangkakan Pasal 341 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa anak sendiri dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo dikutip dari Tribun Medan.
Sedangkan pria yang telah mencabuli Gadis hingga hamil di luar nikah, cuma terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Dahri alias Ai disangkakan Pasal 293 KUHPidana tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Aris. (*)
Source | : | Tribun Medan,Kompas.com |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |