Dengan dalih melakukan tes keperawanan, Adi memaksa para korbannya untuk melakukan hubungan hubungan badan layaknya suami istri dengannya.
"Modus operandinya, dituduh telah melakukan hubungan suami istri dengan orang lain, Selanjutnya pelaku berdalih melakukan uji coba atas tes keperawanan. Kalau tidak mau, korban diancam akan dibunuh," ujar Boby.
Sementara itu, korban lain yang telah melapor berinisial A diperkosa karena pelaku merasa tersinggung dengan korban yang telah berpacaran dengan adiknya.
"Masalahnya itu, dia berpacaran dengan adik saya sendiri," ungkap Adi saat ditemui di depan kantor Unit PPA Polres Jombang.
"Sudah tahu adik saya, ngapain dipacarin," ucapnya.
Untuk membalas rasa sakit hatinya, Adi tega memperkosa A di sebuah penginapan di Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada September 2019.
Melansir dari Kompas.com, kronologi peristiwa ini bermula ketika korban A didatangi oleh Adi di tempat tinggalnya sambil memarahi korban yang telah berpacaran dengan adiknya.
Korban selanjutnya diajak Adi ke sebuah kafe tak jauh dari pusat kota Jombang dengan ditemani keponakannya.
Barulah dari situ, Adi mengajak korban ke sebuah penginapan yang tak jauh dari kafe dan meninggalkan keponakannya sendiri.
Di penginapan itu lah Adi dengan tega memperkosa korban A.
Akibat perbuatannya itu, Adi pun ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal berlapis.
"Karena korbannya tak hanya anak-anak, melainkan ada yang usianya 19 tahun jadi kami jerat dengan pasal 293 KUHP serta pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun," pungkas Boby.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |