Tri (3): Via situs web https://registrasi.tri.co.id.
Smartfren: Via situs web https://my.smartfren.com/check_nik.php.
STI: Via situs web https://my.net1.co.id.
(Baca juga: Wah Render Motorola E5 Bocor, yuk Intip Spesifikasinya!)
Gagal Registrasi
Para pelanggan Kartu Prabayar yang gagal melakukan registrasi sebanyak 5 kali wajib mendatangi gerai operator atau Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).
Sebelumnya, pelanggan yang gagal melakukan registrasi SIM card sebanyak 5 kali cukup mendapat pemberitahuan SMS berisi pernyataan apakah data NIK dan KK yang diisikan sudah benar dan sah.
Pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi via discalimer diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan nomor KK paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Jika pelanggan tidak melakukan registrasi ulang, maka akan dikenai sanksi pemblokiran bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016.
(Baca juga:
Adanya kewajiban ke gerai operator atau Dukcapil ini dilakukan Kemkominfo untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer (pernyataan kebenaran identitas) pada registrasi prabayar melalui SMS.
(Baca juga: iPhone Akan Segera Rilis Ponsel Baru di Tahun 2018, Intip Yuk Spesifikasinya!)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |