Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani sebentar lagi bisa menghirup udara bebas.
Sebab, pengajuan banding atas putusan kasus vlog idiot yang dilakukan Ahmad Dhani diterima oleh majelis hakim.
Perlu diketahui sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkan hukuman untuk musisi asal Surabaya Jawa Timur itu menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Dilansir Grid.ID dari Kompas.com, perkara nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati, pada Rabu (6/11/2019).
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (7/11/2019) juga sudah memuat hasil putusan banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu.
Baca Juga: Diberi Ucapan Selamat Ulang Tahun oleh Mulan Jameela, Ashanty Justru Tunjukkan Reaksi Begini
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |