Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, dengan pemotongan masa hukuman itu, kliennya sangat mungkin segera bebas.
"Karena sebenarnya Dhani telah mejalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin pada Kamis (7/11/2019) malam.
Bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," kata Aldwin.
Jika sudah menerima salinan putusan hasil banding tersebut, kuasa hukum Ahmad Dhani bisa segera mengurus kebebasan kliennya.
Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.
5 Tips Whats App yang Jarang Diketahui dan Berguna Banget, Dijamin Mempermudah Hidup!
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Asri Sulistyowati |