Di antaranya membayar utang hingga membeli barang-barang mewah seperti mobil, tas dan rumah.
Seperti pengakuannya pada wartawan berikut ini.
"Baru sekali (melakukan penipuan). Karena memang buat bayar hutang sebelumnya ke orang-orang," aku Barbie Jowo ini.
"Ada buat beli tas itu, sama mobil, sama rumah," timpalnya.
Atas kasus ini, korban mengaku merugi hingga Rp 12 miliar.
Akibat perbuatannya, Angela kini dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
(Dukungan Orang Terdekat Bikin Herjunot Ali Ingin Serius Dalam Musik)
"Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera," terang Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are.
Sebelum terciduk dan kini mendekam di penjara, Angela Lee rupanya masih sempat mengunggah postingan di Instagram.
Postingan terakhirnya yaitu pada tanggal 5 Februari 2018 lalu.
Ya, sebelum akhirnya mendekam di penjara, Angela Lee rupanya masih sempat memamerkan foto cantiknya.
Di foto itu, Angel tampil bak Hero Odette di Mobile Legends.
Penulis | : | Nailul Iffah |
Editor | : | Nailul Iffah |