Baca Juga: Hadapi Sidang Putusan Kasus Narkoba, Jefri Nichol Ngaku Deg-degan
"Kalau bisa 6 bulan. Kalau dia pikir-pikir tanyakan jaksa," imbuhnya.
Jefri diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peran Dear Nathan itu sebelumnya dituntut hukuman 10 bulan penjara dengan ketentuan tidak harus menjalani pidananya, melainkan direhabilitasi.
Tonton video terkait :
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |